Kamis, 17 November 2016

MANAJEMEN ASET: SIKLUS ASET

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), siklus adalah "putaran waktu yang di dalamnya terdapat rangkaian kejadian yang berulang-ulang secara tetap dan teratur". Aset akan memasuki sebuah siklus sejak dari perencanaan sampai aset tersebut dihapuskan. Dalam siklus aset, ada tiga hal yang harus diperhatikan sesuai dengan fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Misalkan, jika kita ingin mengadakan aset, maka kita harus merencanakan aset yang dibutuhkan dari segi jumlah maupun spesifikasi, melaksanakan pengadaan aset, dan mengendalikan jumlah dan spesifikasi aset yang akan diadakan. Hal ini juga berlaku pada setiap tahapan pada siklus aset.

Sugiama (2013) mengatakan bahwa aset akan memasuki siklus dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan Kebutuhan Aset
2. Pengadaan Aset
3. Inventarisasi Aset
4. Legal Audit Aset
5. Penilaian Aset
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset
7. Pembaharuan Aset
8. Penghapusan Aset
9. Pengalihan atau Pemusnahan Aset.
Bagan Siklus Aset (Sugiama, 2013)


Untuk lebih jelasnya, simak bacaan dibawah ini.

1. Perencanaan Kebutuhan Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk menentukan tujuan yang harus dicapai, memformulasikan strategi, menentukan dan memperhitungkan berbagai faktor yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, dan menerapkan semua langkah untuk mendapatkan aset yang dperlukan. (Sugiama, 2013)

2. Pengadaan Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/ barang maupun jasa baik dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)

3. Inventarisasi Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)

4. Legal Audit Aset, yaitu pemeriksaan untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum terebut. (Sugiama, 2013)

5. Penilaian Aset, yaitu proses kegiatan penilai dalam emberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible aset) maupun harta tak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. (Sugiama, 2013)

6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset.

  • Operasi dalam sudut pandang aset, yaitu sebagai sebuah proses atau serangkaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari langkah-langkah mendasar dalam sebuah pekerjaan atau kumpulan pekerjaan untuk memfungsikan/memakai aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)
  • Pemeliharaan aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. (Sugiama, 2013)

7. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset, yaitu membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimanna semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut. (Sugiama, 2013)

8. Penghapusan Aset, yaitu serangkaian kegiatan atau proses untuk meniadakan aset karena aset sudah tidak sesuai lagi dengan fungsinya. Aset yang dihapuskan kemungkinan ada dua perlakuan, yaitu :

  • Pengalihan Aset atau Pemindahtanganan Aset, yaitu pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghpusan dengan cara menjual aset, mempetukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain. (Sugiama, 2013)
  • Pemusnahan Aset, yaitu penghancuran aset sehingga aset yang semula berwujud dan bernilai menjadi musnah dan tidak bernilai lagi.
Namun, ada juga instansi yang memliki perbedaan siklus aset seperti yang disebutkan. Hal ini bisa terjadi karena perbedaaan kebijakan suatu instansi atas pengelolaan aset bersangkutan. Contohnya, bisa dilihat tata cara aturan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa:

"Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:

  1. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. pengadaan;
  3. penggunaan;
  4. pemanfaatan
  5. pengamanan dan pemeliharaan;
  6. penilaian;
  7. penghapusan;
  8. pemindahtanganan;
  9. penatausahaan;
  10. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian." 
Lain lagi juga menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa:

"Pengelolaan barang milik daerah meliputi:

  1. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. pengadaan
  3. penerimaan; penyimpanan; dan penyaluran;
  4. peggunaan;
  5. penatausahaan;
  6. pemanfaatan;
  7. pengamanan dan pemeliharaan;
  8. penilaian;
  9. penghapusan;
  10. pemindahtanganan;
  11. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
  12. pembiayaan; dan
  13. tuntutan ganti rugi"
Meskipun tiap instansi memiliki siklus aset yang berbeda karena pengelolaan nya, namun kita bisa lihat adanya kesamaan dalam pengelolaan aset.

Sumber Bacaan:

Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar
       Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.

Alwi, Hasan. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

MANAJEMEN ASET: KLASIFIKASI ASET





Klasifikasi Aset (Sugiama, 2013)

Aset dapat dikelompokan menurut beberapa dasar. Aset dapat diklasifikasikan menurut wujudnya, yaitu:

1. Aset Berwujud (tangible), yaitu aset yang dapat dilihat secara fisik. Contoh dari jenis aset ini yaitu bangunan, jalan, jembatan irigasi, dan sejenisnya.

Bangunan Gedung
(Rizaldi, 2016)

2. Aset Tidak Berwujud (intangible), yaitu aset yang tidak dapat dilihat secara fisik, namun memiliki nilai ekonomi dan dapat dirasakan manfaatnya. Contoh dari jenis aset ini yaitu hak merek, hak paten, dan hak dagang.


Secara khusus, aset jenis ini dibagi menjadi dua, yaitu:


a. Aset generik intelektual, yaitu aset yang diakui hak miliknya secara hukum dan dapat dipertahankan dalam hukum atas kepemilikannya. Contoh dari aset ini yaitu hak dagang dan hak paten.

Sertifikat Hak Cipta
(http://www.jagoancomic.com/tulisan_tutorial_cara_daftar_hak_cipta_hki.html)


b. Aset kompetitif, yaitu aset yang didapatkan dari serangkaian aktivitas yang terjadi secara terus-menerus yang akibat dari kegiatan kolaborasi, dan kegiatan kolaborasi dengan beberapa pihak. Contoh dari aset ini yaitu cara kerja, produktivitas kerja, teknologi perusahaan.

Produktivitas Kerja
(http://www.kajianpustaka.com/2012/11/produktivitas-kerja.html)

Adapun aset juga dapat diklasifikasikan menurut tujuan pembuatannya, yaitu:


1. Aset Komersial,
yaitu aset yang dibuat guna mencari laba bagi individu atau organisasi. Contohnya yaitu pasar, mall, hotel, kost-an, dan sebagainya.

Hotel
(http://www.latitud21.com.mx/mayo2011/images/reportaje-gigante/hotel-ibis-cancun.jpg)



2. Aset Non-Komersial, yaitu aset yang dibuat tidak untuk mencari laba, melainkan untuk kepentingan pelayanan publik bagi masyarakat. Contoh dari aset ini yaitu sekolah, jalan, jembatan, rumah sakit, dan sebagainya.

Jalan Tol
(https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/9/9c/Rambuppj.jpg/250px-Rambuppj.jpg)

Sumber Bacaan :

Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.

MANAJEMEN ASET : DEFINISI, FUNGSI, TUJUAN, RUANG LINGKUP, ASAS DAN PRINSIP

INTRODUKSI

Sebelum kita memasuki materi, coba kita lihat terlebih dahulu gambar di bawah ini.

Lahan Produktif
(Rizaldi, 2016)


Mobil
(Rizaldi, 2016)
Bangunan
(Rizaldi, 2016)


Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Franchise)
(http://klinikita.co.id/kerjasama-klinikita/)


Sertifikat Hak Cipta
(http://www.jagoancomic.com/tulisan_tutorial_cara_daftar_hak_cipta_hki.html)


Sertifikat Hak Merek
(https://sanghamahayanaindonesia.files.wordpress.com)
Udah pada lihat kann?? Nah yang saya tampilkan ini yaitu contoh sebagian kecil dari aset. Semua individu dan organisasi jenis apapun pasti mempunyai tujuan organisasi dan salah satu alat penunjang dari pencapai tujuan organisasi yaitu aset, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Tetapi, aset-aset itu harus bisa dikelola agar bisa mencapai penggunaan dan pemanfaatannya yang efektif dan efisien sehingga dapat membantu pekerjaan manusia dan bisa sebagai penunjang dalam mencapai tujuan dalam organisasi. Misalkan, agar produksi barang atau jasa bisa efektif dan efisien, maka perlu juga kegiatan pengelolaan aset yang menunjang kegiatan produksi barang dan jasa seperti perawatan mesin, perawatan tempat produksi, dsb. 

A. Definisi Manajemen Aset

Kata "manajemen" dan "aset" mungkin sangat familiar didengar. Namun, mungkin jarang didengar bila dua kata ini disatukan. Menurut George R. Terry (dalam Sugiama, 2010), "management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating, and controlling, utilizing in each both science and art, and followed in order to accomplish predetermined objective. Lalu, menurut Wikipedia (id.wikipedia.org), Aset atau aktiva adalah sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha di kemudian hari.


Berikut merupakan definisi manajemen aset menurut beberapa ahli:


1. Menurut A. Gima Sugiama (Sugiama 2013:15), "Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien."


2. Menurut Wikipedia (en.wikipedia.org), "Asset management, broadly defined, refers to any system that monitors and maintains things of value to an entity or group. It may apply to both tangible assets such as buildings and to intangible assets such as human capital, intellectual property, and goodwill and financial assets. Asset management is a systematic process of deploying, operating, maintaining, upgrading, and disposing of assets cost-effectively."


3. Menurut Prawoto, "Manajemen aset adalah kombinasi dari manajemen, keuangan, ekonomi, tekhnik mesin, dan praktek kerja yang diterapkan pada aspek fisik dengan tujuan agar mampu menyediakan tingkat pelayanan prima dengan biaya yang paling efisien."


4. Menurut Siregar (2004), "Manajemen aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang atau populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi."


B. Fungsi  Manajemen Aset


Ilmu ini dicipkatakan tentunya memiliki fungsi. Sugiama (2013:16), mengatakan bahwa fungsi manajemen aset secara umum yaitu meliputi:



  1. perencanaan kebutuhan aset;
  2. pengadaan;
  3. inventarisasi;
  4. legal audit;
  5. pemakaian (operasi aset);
  6. pemeliharaan;
  7. penghapusan;dan
  8. pengalihan aset bersangkutan.


C. Tujuan Manajemen Aset


Sebagian besar definisi diatas menjelaskan bahwa tujuan manajemen aset yaitu mengacu pada aset yang efektif dan efisien. Menurut Sugiama (2013:16), bahwa "Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dan input (a high ratio of output to input).".


Namun, jika diatas menjelaskan tujuan manajemen aset secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:


1. Meminimasi biaya selama umur aset bersangkutan


2. Memperoleh laba maksimum.


3. Mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum.


D. Ruang Lingkup Manajemen Aset


Manajemen aset terdiri dari beberapa keilmuan, terutama keilman yang secara langsung mempelajari aset secara fisik seperti Teknik Sipil, Manajemen dan Organisasi, Akuntansi dan Keuangan, Teknologi Informasi, dan Ilmu Hukum untuk aspek legal aset.






Ilustrasi Manajemen Aset Merupakan HIbrida dari Beberapa Keilmuan (Sugiama, 2013)


Berdasarkan definisi manajemen aset tercermin bahwa selain dari cakupan keilmuan sebagaimana disajikan di atas, manajemen aset secara substantif meliputi ruang lingkup mulai dari: 

1. Perencanaan kebutuhan aset, 
2. Mengadakan aset, 
3. Menginventarisir, 
4. Melegalisasi aset, 
5. Memakai atau mengoperasikan, 
6. Memelihara, 
7. Menghapus, hingga
8. Mengalihkan aset yang bersangkutan. (Sugiama, 2013:23).

E. Asas dan Prinsip Manajemen Aset


Dalam manajemen aset, tentunya ada asas yang harus diterapkan dalam manajemen aset. Asas berarti "dasar yang menjadi tumpuan berpikir dan bertindak dalam pengelolaan seluruh kekayaan.". Dalam Sugiama (2013:18-22), Adapun asas-asas manajemen aset yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:


1. Fungsional, memiliki arti bahwa aset harus memiliki kegunaan dan kemanfaatan sesuai dengan rencana.


2. Kepastian Hukum, memiliki arti bahwa dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum.


3. Transparansi dan Keterbukaan, memiliki arti bahwa seluruh pengelolaan aset harus dilaksanakan secara terbuka baik terhadap informasi maupun data mengenai aset tersebut.


4. Efisiensi, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.


5. Akuntabilitas, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus disajikan dan dilaporkan mengenai segala tindak tanduknya oleh pengelola aset.


6. Kepastian Nilai, memiliki arti bahwa aset yang dikelola perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.


Adapun prinsip-prinsip dalam manajemen aset yaitu:


1. Efektif, yaitu pengelolaan aset yang dilakukan dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.


2. Efisien, yaitu aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.


3. Fleksibel, yaitu dalam pengelolaan aset harus memiliki keluwesan atau fleksibilitas berdasarkan tingkat toleransi tertentu.


4. Optimal, yaitu tingkat capaian yang dicerminkan oleh kondisi, derajat, atau jumlah dapat memadai sesuai yang telah direncanakan sebelumnya. 



Sumber Bacaan


Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas Agar

       Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.

Siregar, Doli D. 2004. Manajemen Aset. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Prawoto, Agus. (TT). “Lifecycle Sustainability Asset Management”

       http://www.kedaiproperty.com/lifecycle-sustainability-asset-management

Sumber Internet


https://en.wikipedia.org/wiki/Asset_management (diakses tanggal 12 November 2016)


https://id.wikipedia.org/wiki/Aset (diakses tanggal 12 November 2016)