Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), siklus adalah "putaran waktu yang di dalamnya terdapat rangkaian kejadian yang berulang-ulang secara tetap dan teratur". Aset akan memasuki sebuah siklus sejak dari perencanaan sampai aset tersebut dihapuskan. Dalam siklus aset, ada tiga hal yang harus diperhatikan sesuai dengan fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Misalkan, jika kita ingin mengadakan aset, maka kita harus merencanakan aset yang dibutuhkan dari segi jumlah maupun spesifikasi, melaksanakan pengadaan aset, dan mengendalikan jumlah dan spesifikasi aset yang akan diadakan. Hal ini juga berlaku pada setiap tahapan pada siklus aset.
Sugiama (2013) mengatakan bahwa aset akan memasuki siklus dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan Kebutuhan Aset
2. Pengadaan Aset
3. Inventarisasi Aset
4. Legal Audit Aset
5. Penilaian Aset
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset
7. Pembaharuan Aset
8. Penghapusan Aset
9. Pengalihan atau Pemusnahan Aset.
|
Bagan Siklus Aset (Sugiama, 2013) |
Untuk lebih jelasnya, simak bacaan dibawah ini.
1. Perencanaan Kebutuhan Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk menentukan tujuan yang harus dicapai, memformulasikan strategi, menentukan dan memperhitungkan berbagai faktor yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, dan menerapkan semua langkah untuk mendapatkan aset yang dperlukan. (Sugiama, 2013)
2. Pengadaan Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/ barang maupun jasa baik dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)
3. Inventarisasi Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)
4. Legal Audit Aset, yaitu pemeriksaan untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum terebut. (Sugiama, 2013)
5. Penilaian Aset, yaitu proses kegiatan penilai dalam emberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (
tangible aset) maupun harta tak berwujud (
intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. (Sugiama, 2013)
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset.
- Operasi dalam sudut pandang aset, yaitu sebagai sebuah proses atau serangkaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari langkah-langkah mendasar dalam sebuah pekerjaan atau kumpulan pekerjaan untuk memfungsikan/memakai aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)
- Pemeliharaan aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. (Sugiama, 2013)
7. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset, yaitu membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimanna semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut. (Sugiama, 2013)
8. Penghapusan Aset, yaitu serangkaian kegiatan atau proses untuk meniadakan aset karena aset sudah tidak sesuai lagi dengan fungsinya. Aset yang dihapuskan kemungkinan ada dua perlakuan, yaitu :
- Pengalihan Aset atau Pemindahtanganan Aset, yaitu pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghpusan dengan cara menjual aset, mempetukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain. (Sugiama, 2013)
- Pemusnahan Aset, yaitu penghancuran aset sehingga aset yang semula berwujud dan bernilai menjadi musnah dan tidak bernilai lagi.
Namun, ada juga instansi yang memliki perbedaan siklus aset seperti yang disebutkan. Hal ini bisa terjadi karena perbedaaan kebijakan suatu instansi atas pengelolaan aset bersangkutan. Contohnya, bisa dilihat tata cara aturan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa:
"Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penilaian;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- penatausahaan;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian."
Lain lagi juga menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa:
"Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan
- penerimaan; penyimpanan; dan penyaluran;
- peggunaan;
- penatausahaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penilaian;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
- pembiayaan; dan
- tuntutan ganti rugi"
Meskipun tiap instansi memiliki siklus aset yang berbeda karena pengelolaan nya, namun kita bisa lihat adanya kesamaan dalam pengelolaan aset.
Sumber Bacaan:
Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar
Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.
Alwi, Hasan. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama